
Lampung Selatan, Fakta Parlemen – DPRD Kabupaten Lampung Selatan mulai menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan, menyusul masih adanya sejumlah kawasan perumahan yang fasilitas umumnya belum diserahkan pengembang kepada pemerintah daerah.
Ranperda tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Lampung Selatan yang digelar di ruang sidang utama dewan, Selasa (31/3/2026).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, dan dihadiri Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, jajaran anggota dewan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD).
Agenda ini dinilai penting karena menyangkut kepastian hukum atas pengelolaan fasilitas umum di kawasan perumahan, mulai dari jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka, hingga utilitas dasar yang semestinya dapat segera ditangani pemerintah setelah diserahkan oleh pengembang.
Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, menegaskan bahwa Ranperda tersebut bukan hanya persoalan administratif, melainkan instrumen penting agar pemerintah daerah dapat hadir secara nyata dalam menjamin hak-hak masyarakat di lingkungan perumahan.
“Ranperda ini bukan sekadar administrasi, tetapi bentuk kehadiran pemerintah dalam memastikan hak masyarakat atas fasilitas umum terpenuhi. Kita tidak ingin ada lagi perumahan yang infrastrukturnya terbengkalai karena belum diserahkan,β ujar Syaiful Anwar di hadapan peserta paripurna.
Pernyataan itu menegaskan persoalan klasik yang selama ini kerap muncul di berbagai kawasan perumahan: infrastruktur dibangun, warga sudah menempati rumah, tetapi fasilitas umum belum sepenuhnya berada dalam kendali pemerintah daerah karena proses penyerahan dari pengembang tak kunjung tuntas.
Akibatnya, ketika terjadi kerusakan jalan lingkungan, saluran drainase bermasalah, atau sarana umum lain memerlukan penanganan, pemerintah daerah kerap terkendala secara administratif maupun hukum untuk masuk melakukan pemeliharaan secara maksimal.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan akan mendorong kepatuhan pengembang agar penyerahan PSU tidak lagi dianggap sebagai tahapan tambahan, melainkan kewajiban utama yang melekat dalam setiap pembangunan perumahan.
βKami akan dorong pengembang untuk patuh. Ke depan, penyerahan PSU harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan perumahan. Ini penting agar pemerintah bisa masuk melakukan pemeliharaan dan pelayanan secara optimal,β tambahnya.
Dari sisi eksekutif, Ranperda ini disebut sebagai langkah strategis untuk mempertegas mekanisme penyerahan PSU sekaligus memberi kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam mengambil alih pengelolaan fasilitas umum yang sebelumnya dibangun oleh pengembang.
Langkah ini juga dipandang sebagai jawaban atas persoalan yang selama ini berulang: adanya perumahan yang telah berkembang, namun pengelolaan fasilitas umumnya belum berjalan optimal karena belum ada serah terima resmi kepada pemerintah.
DPRD Lampung Selatan menyambut baik penyampaian Ranperda tersebut dan menyatakan akan segera membahasnya bersama pihak terkait sesuai mekanisme yang berlaku. Pembahasan ini diperkirakan akan menjadi krusial, mengingat substansinya menyentuh langsung kepentingan warga perumahan dan tanggung jawab pengembang.
Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen Ranperda dari pihak eksekutif kepada pimpinan DPRD sebagai penanda dimulainya tahapan awal pembahasan regulasi tersebut.
Jika pembahasan berjalan mulus dan regulasi ini disahkan, Pemkab dan DPRD berharap persoalan terbengkalainya fasilitas umum di sejumlah kawasan perumahan tak lagi menjadi masalah berulang, sekaligus membuka jalan bagi tata kelola perumahan yang lebih tertib, jelas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (Adv)

Tidak ada komentar