x

Potensi Puluhan Miliar, Realisasi Separuhnya — Ada Apa dengan PPJ di Pringsewu?

waktu baca 3 menit
Minggu, 15 Feb 2026 04:01 26 Fakta Parlemen

Pringsewu, JRP Lampung – Angka-angka berbicara. Dan ketika angka itu dibandingkan, publik berhak bertanya: ada apa dengan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Kabupaten Pringsewu?

Pemerintah Kabupaten Pringsewu pernah menyebut potensi PPJ daerah ini mencapai sekitar Rp1,5 miliar per bulan berdasarkan data internal konsumsi listrik. Jika dirata-rata, angka itu setara ±Rp18 miliar per tahun.

Namun realisasi tahun 2024—hingga pertengahan tahun—baru menyentuh sekitar Rp9,33 miliar. Artinya, untuk sekadar mengejar asumsi potensi Rp18 miliar saja, masih ada jarak yang belum sepenuhnya terjawab.

Basis Data yang Menggelitik

Berdasarkan statistik PLN UID Lampung tahun 2024, jumlah pelanggan listrik di wilayah kerja PLN UP3 Pringsewu tercatat sekitar ±599.487 pelanggan dari seluruh golongan tarif.

Jika mengikuti pola distribusi pelanggan di Lampung, sekitar 80–90 persen merupakan pelanggan rumah tangga (R-1, R-2, R-3). Itu berarti ada sekitar ±480.000 hingga 540.000 pelanggan rumah tangga di wilayah tersebut.

Pertanyaannya sederhana, tetapi fundamental:
Berapa dari jumlah itu yang menjadi basis perhitungan PPJ Kabupaten Pringsewu?

Simulasi Konservatif: Angka Sudah Melejit

Mari gunakan skenario paling konservatif:

  • Pelanggan aktif: 100.000

  • Rata-rata tagihan listrik: Rp300.000

  • Tarif PPJ: 10%

Perhitungan:
100.000 × 300.000 × 10% = Rp3 miliar per bulan

Dalam setahun, potensi bisa mencapai Rp36 miliar.

Angka ini sudah dua kali lipat dari asumsi potensi internal Rp18 miliar per tahun.

Simulasi Optimistis: Potensi Meledak

Skenario kedua:

  • 130.000 pelanggan

  • Rata-rata tagihan Rp400.000

  • Tarif PPJ 10%

Perhitungan:
130.000 × 400.000 × 10% = Rp5,2 miliar per bulan

Setahun: Rp62,4 miliar.

Jika angka ini mendekati realitas, maka potensi PPJ Pringsewu bisa jauh melampaui klaim Rp1,5 miliar per bulan.

Selisih yang Mengundang Tanda Tanya

Mari bandingkan:

  • Potensi internal: ±Rp18 miliar/tahun

  • Simulasi konservatif: Rp36 miliar/tahun

  • Simulasi optimistis: Rp62,4 miliar/tahun

  • Realisasi 2024 (hingga pertengahan): Rp9,33 miliar

Publik tentu bertanya:

  • Apakah basis pelanggan yang dihitung Pemkab terlalu kecil?

  • Apakah ada perbedaan data antara Pemkab dan PLN?

  • Apakah seluruh potensi PPJ sudah benar-benar tersetorkan ke kas daerah?

  • Ataukah ada kebocoran sistemik yang belum terungkap?

PPJ bukan sekadar angka di laporan. Ia adalah sumber pembiayaan lampu-lampu jalan yang menyala saat warga pulang kerja, keamanan malam hari, dan pelayanan publik. Jika potensi riilnya jauh lebih besar dari realisasi, maka ini bukan sekadar persoalan teknis administrasi — ini menyangkut akuntabilitas.

Klarifikasi Bapenda: Masih Ada yang Menggantung

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu, Yanwir, S.Pd., M.M., menyatakan bahwa angka Rp62 miliar adalah total keseluruhan pajak daerah.

“Kalau Rp62 miliar itu adalah jumlah keseluruhan pajak daerah di Kabupaten Pringsewu, khusus dari PPJ menyumbang Rp18 miliar per tahun,” ujarnya, Minggu (15/2/2026).

Namun saat disinggung mengenai dasar atau metode perhitungan angka Rp18 miliar tersebut, Yanwir enggan memberikan penjelasan lebih lanjut.

Di sinilah ruang gelap itu muncul.

Transparansi data antara Pemkab dan PLN menjadi kunci. Audit menyeluruh, keterbukaan setoran bulanan, serta publikasi basis perhitungan harus menjadi kebutuhan mendesak — bukan pilihan.

Karena ketika potensi bisa mencapai puluhan miliar rupiah per tahun, tetapi yang masuk hanya sebagian kecilnya, maka pertanyaan publik bukan lagi “berapa”, melainkan:

Ke mana?

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x