x

Diah Dharma Yanti Dorong Literasi Hukum KUHP Nasional, Tekankan Sosialisasi Menyeluruh di Daerah

waktu baca 2 menit
Senin, 23 Feb 2026 13:37 25 Fakta Parlemen

Bandarlampung — Anggota DPRD Provinsi Lampung, Diah Dharma Yanti, menegaskan bahwa pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional merupakan bagian penting dari reformasi hukum yang harus dipahami secara utuh oleh masyarakat.

Menurutnya, perubahan regulasi tidak cukup hanya disahkan secara formal, tetapi juga harus dibarengi dengan edukasi hukum yang masif agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah publik.

“Perubahan regulasi harus disertai dengan sosialisasi dan edukasi hukum yang memadai. Dengan demikian, masyarakat memahami hak dan kewajibannya serta tidak terjadi multitafsir dalam implementasinya,” ujar Diah dalam pernyataannya di Bandarlampung, Senin.

Sebelumnya, Diah menghadiri Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Advokat Perempuan Lampung di Balai Keratun. Forum tersebut menjadi ruang dialog terbuka untuk membedah berbagai perubahan krusial dalam KUHP Nasional, termasuk pasal-pasal yang menjadi perhatian publik.

Sebagai unsur legislatif daerah, DPRD Provinsi Lampung memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Karena itu, kehadiran anggota dewan dalam forum diskusi tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen untuk memastikan kebijakan nasional dapat diimplementasikan secara tepat di tingkat daerah.

“Kegiatan ini menjadi forum diskusi strategis dalam membedah perubahan serta pembaruan pengaturan hukum pidana nasional, khususnya terkait delik kesusilaan yang menjadi perhatian publik,” tegasnya.

FGD tersebut dihadiri oleh advokat, akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, hingga berbagai unsur masyarakat. Diskusi berlangsung konstruktif dan partisipatif, dengan harapan mampu membangun pemahaman komprehensif terhadap ketentuan KUHP Nasional.

Diah pun berharap, melalui kolaborasi antara legislatif, akademisi, dan masyarakat sipil, reformasi hukum nasional tidak hanya menjadi produk regulasi, tetapi juga mampu menghadirkan kepastian hukum serta ketertiban sosial di tengah dinamika masyarakat yang terus berkembang. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x